Kapal Putri Andini Ditangkap Di Periaran Peguyangan





 team KKP Nusa Penida mengecek kondisi lobster serta ikan yang ditangkap (foto/sjd)
 
Nusa Penida (waklaba.blogspot.com)

Nelayan tertangkap di perairan Manta Point I tepatnya di daerah Peguyangan, Desa Batukandik. Nelayan tersebut tertangkap berkat laporan dari warga yang melihat. Pengerebekan dilakukan pkl. 16.00 wita Jumat (10/4) kemarin. Team yang ikut meringkus nelayan terdiri dari Kepala UPT. Kawasan Koservasi Perairan Nusa Penida, Pol-Air, Coral Triangle Center serta masyarakat.

Menurut Kepala UPT. KKP Nusa Penida I Nyoman Karyawan saat dikomfirmasi Sabtu (11/4) mengatakan nelayan yang berasal dari Tanjung Benua menangkap lobster dan ikan menggunakan kompresor di kawasan koservasi. Sesuai dengan Undang-Undang Perikanan tidak diperbolehkan menangkap lobster & ikan menggunakan kompresor, tidak hanya itu membawa saja saat melaut walaupun tidak melakukan aktifitas penangkapan juga tidak diperbolehkan. 

Kapten kapal yang bernama Mulamin serta 5 ABK yakni Ruslan, Rubianto, Bidin, Japar serta Taufik Hidayat digiring menuju Pelabuhan Tradisional Sampalan kira-kira pkl. 20.00 wita. Dalam Penyelidikan nelayan tersebut menangkap lobster sebanyak 30 kilogram dengan ukuran yang bervariasi sedangkan berbagai spesies ikan 50 kilogram.                                        


 Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta berserta Ketua DPRD turun langsung dan intrograsi nelayan yang melanggar (foto/sjd)

 “ proses penyelidikan masih berlanjut kami berkoordiansi dengan Pol-Air, pelanggaran yang dilakukan nelayan ini banyak. Mulai dari pelanggran UU Perikanan (penangkapan ikan menggunakan kompresor), pelayaran, serta dokumen kapal tidak lengkap, “ ujar Danposal TNI-AL Nusa Penida Letda Laut Hari Susanto. 

Hari Susanto mengatakan sementara ini perlengkapan menangkap ikan seperti kompresor, selang serta ikan dijadikan barang bukti. Sementara lobster yang masih hidup dilepas, kapten Kapal dan ABK ditahan di kontor Pol-Air Nusa Penida.

 “Parahnya nama kapal tidak tercantum di lumbung kapal, sedangkan lilensinya bernama Putri Andini,” terang Hari.

Mendengar kabar tersebut Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta berserta Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru yang didampingi oleh SKPD melihat langsung proses penyelidikan. 

Menurut Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, yang melakukan pelanggran ini ditindak lanjuti  sesuai dengan aturan yang ada agar memberikan rasa efek jera bagi nelayan lainya untuk tidak memasuki kawasan koservasi.

Oleh : Santana Ja Dewa









Share on Google Plus

wak laba

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

http://waklaba.blogspot.com/. Powered by Blogger.