team KKP Nusa Penida mengecek kondisi lobster serta ikan yang ditangkap (foto/sjd)
Nusa Penida (waklaba.blogspot.com)
Nelayan tertangkap di perairan Manta Point I
tepatnya di daerah Peguyangan, Desa Batukandik. Nelayan tersebut tertangkap
berkat laporan dari warga yang melihat. Pengerebekan dilakukan pkl. 16.00 wita
Jumat (10/4) kemarin. Team yang ikut meringkus nelayan terdiri dari Kepala UPT.
Kawasan Koservasi Perairan Nusa Penida, Pol-Air, Coral Triangle Center serta masyarakat.
Menurut Kepala UPT. KKP Nusa Penida I Nyoman
Karyawan saat dikomfirmasi Sabtu (11/4) mengatakan nelayan yang berasal dari
Tanjung Benua menangkap lobster dan ikan menggunakan kompresor di kawasan
koservasi. Sesuai dengan Undang-Undang Perikanan tidak diperbolehkan menangkap
lobster & ikan menggunakan kompresor, tidak hanya itu membawa saja saat melaut
walaupun tidak melakukan aktifitas penangkapan juga tidak diperbolehkan.
Kapten kapal yang bernama Mulamin serta 5 ABK
yakni Ruslan, Rubianto, Bidin, Japar serta Taufik Hidayat digiring menuju
Pelabuhan Tradisional Sampalan kira-kira pkl. 20.00 wita. Dalam Penyelidikan
nelayan tersebut menangkap lobster sebanyak 30 kilogram dengan ukuran yang
bervariasi sedangkan berbagai spesies ikan 50 kilogram.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta berserta Ketua DPRD turun langsung dan intrograsi nelayan yang melanggar (foto/sjd)
“ proses
penyelidikan masih berlanjut kami berkoordiansi dengan Pol-Air, pelanggaran
yang dilakukan nelayan ini banyak. Mulai dari pelanggran UU Perikanan
(penangkapan ikan menggunakan kompresor), pelayaran, serta dokumen kapal tidak
lengkap, “ ujar Danposal TNI-AL Nusa Penida Letda Laut Hari Susanto.
Hari Susanto mengatakan sementara ini perlengkapan
menangkap ikan seperti kompresor, selang serta ikan dijadikan barang bukti. Sementara
lobster yang masih hidup dilepas, kapten Kapal dan ABK ditahan di kontor
Pol-Air Nusa Penida.
“Parahnya nama kapal tidak tercantum di lumbung kapal,
sedangkan lilensinya bernama Putri Andini,” terang Hari.
Mendengar kabar tersebut Bupati Klungkung I Nyoman
Suwirta berserta Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru yang didampingi oleh SKPD melihat
langsung proses penyelidikan.
Menurut Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, yang melakukan
pelanggran ini ditindak lanjuti sesuai
dengan aturan yang ada agar memberikan rasa efek jera bagi nelayan lainya untuk
tidak memasuki kawasan koservasi.
Oleh : Santana Ja Dewa
0 comments:
Post a Comment