tersangka I Made
Sukanada (foto/humaspolresklk)
Jelang perayaan nyepi Polres Klungkung, Sat Reskrim Polres Klungkung Berhasil mengamankan I Made Sukanada, (62), alamat Gang Leak Gundul, No. 13 A, Banjar Sengguan, Lingkungan Lebah, Kelurahan semarapura kangin, Kec/Kab. Klungkung, karena kedapatan menjual togel jenis TSSM, pada hari rabu, tanggal 18 maret 2015, sekitar pukul 18.30 wita.
Paur Humas Polres Klungkung Ipda I Nyoman Sarjana, seiizin Kapolres Klungkung, di Mapolres Klungkung, Kamis, (19/3) mengatakan penangkapan terhadap Tersangka penjual togel I Made Sukanada berawal dari informasi salah seorang masyarakat bahwa diwilkayah lingkungan Kampung Lebah, kelurahan Simpang Kangin ada seorang warga yang berpropesi sebagai penjual togel. Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar dan saat itu juga tersangka I Made Sukanada beserta barang buktinya berupa satu lembar patio, dua buah HP merk nokia, satu buah bolpoin hitam dan uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- diamankan di Mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut Tersangka I Made Sukanada bahwa dirinya telah bergelut dalam penjualan judi togel jenis TSSM sudah berlangsung lama yaitu sekitar lima tahunan dan setiap harinya rata-rata tersangka berhasil mengumpulkan uang dari penjualan togel sebanyak Rp. 1.500.000,- s/d Rp. 2.000.000,- Dia menyebutkan, orang tak perlu datang ke rumahnya jika ingin memasang togel. "Cukup sms saja ke nomor hand phone saya.
Kepada tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda dua puluh lima juta rupiah.
Kini tersangka bersama beberapa orang saksi sudah diperiksa penyidik di Mapolres Klungkung, dalam waktu dekat berkasnya selesai dan langsung akan diserahkan ke Kejaksaan.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat Klungkung agar tidak ikut terlibat dalam judi jenis apapun, termasuk tidak memasang taruhan judi togel, dengan tidak memasang, dengan sendirinya judi togel akan tidak ada.#SJD
0 comments:
Post a Comment