Polres Klungkung mengamankan 280 liter (foto/humaspolresklk)
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Dewa Gede Artana, SH mengatakan penangkapan tersangka I wayan yasa tersebut berkat keuletan anggotanya dalam mengnungkap peredaran miras yang melewati jalan raya Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu (25/3).
Pada saat Anggota Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan penyelidikan diwilayah Paksebali, melihat tersangka I Wayan yasa dengan mengendarai kendaraan bermotor jenis picup suzuki st 100 warna hitam, DK 9611 BK, sambil membawa 14 jirigen warna putih, dengan isi masing-masing jirigen 20 liter, jadi keseluruhannya membawa 280 liter miras jenis arak.
Disamping penangkapan miras jenis arak, juga pada waktu dan tempat yang sama Sat Narkoiba Polres Klungkung berhasil mengamankan I Ketut Catur Adi Gunawan, umur 29 tahun, alamat Wates kangin, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Karangasem, karena kedapatan membawa 19 jirigen warna putih yang berisi 30 liter disetiap jirigennya, dengan total keseluruhan 570 liter miras jenis tuak, yang diangkut dengan menggunakan kendaraan picup suzuki ST 150 warna hitam DK 9673 SZ.
Bertempat di Jalan raya Paksebali, Kecamatan dawan kabupaten Klungkung, pada hari Selasa (24/3), sekitar jam 17.30 wita, Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan 14 jirigen miras jenis arak yang keseluruhannya berjumlah 280 liter, dari tangan tersangka I Wayan Yasa, umur 47 tahun, alamat Jalan Siulan, Gang Lotus, Kelurahan Penatih, Dangin Puri, Denpasar Timur.
Dari penangkapan tersebut tersangka ternyata tidak memiliki label izin edar miras, saat itu juga tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Klungkung untuk dilakukan penyidikan.#SJD
0 comments:
Post a Comment