kecaman berbagi pihak terkait aksi vdalisme coral di Toypakeh, Nusa Penida (foto/dok.waklaba)
NUSA PENIDA, Warga dan pelaku wisata sempat dibuat geger akibat ulah nakal oknum wisatawan yang membuat tulisan di atas karang. Aksi vandalisme yang terjadi di kawasan terumbu karang Toya Pakeh ini pertama kali di-posting OK Divers langsung mendapat sorotan pedas. Prilaku tak terpuji sempat menjadi viral di media sosial, ribuan netizen pun berkomentar pedas dan menuntut pelaku hingga dive operator-nya ditindak tegas termasuk dikenakan sanksi pidana.
“Pada pertemuan beberapa lalu di Kantor Bali Tourism Board, yang bersangkutan sudah menandatangi pernyataan maaf bersama dive master-nya. Disamping itu operator dimana bersama pelaku dan para pihak yang terlibat diharuskan untuk merehabilitasi terumbu karang seluas 1 hektar sebagai bentuk kompensasi. Ini sebagai efek jera sehingga kasus serupa tidak terulang lagi di kawasan konservasi Nusa Penida atau lokasi lain,” ujar Permana Yudiarso dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar yang dikonfirmasi, Kamis (29/9).
Mediasi menghasilkan sejumlah rumusan antara lain mewajibkan pelaku dan pihak terkait meminta maaf serta sanksi merehabilitasi terumbu karang seluas 1 hektar. Permana Yudiarso menjelaskan pelaku dan operatornya diwajibkan monitoring langsung untuk memastikan rehabilitasi karang berjalan sesuai kesepakatan.
Ketika disinggung sanksi pidana bagi pelaku, Yudiarso menyebut opsi penegakan hukum pidana tidak diambil dengan dalih pelaku tidak mengetahui dampak buruk dari tindakannya dan sudah ada coretan sebelumnya di lokasi yang sama. Pihak terkait pun akan melakukan sosialisasi lanjutan bagi para operator agar mematuhi code of conduct.
“Opsi penegak hukum tidak diambil karena pelaku tidak tahu itu berbahaya dan tidak mengetahui konsekuensi dari perbuatannnya. Termasuk sudah ada pencoretan di lokasi sebelumnya dan pelaku serta operatornya bersedia merehabilitasi karang,” tambahnya.
Coral Triangle Center (CTC) sebagai lembaga pendamping kawasan konservasi juga meminta adanya ketegasan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi yang akan berdampak buruk tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi pariwisata sendiri. “Ini sebagai pembelajaran bagi semua bahwa merusak karang ada sanksinya apalagi di kawasan konservasi. Semoga aturan tentang karang semakin ditingkatkan kedepannya,” papar Dewa Wira Sanjaya dari CTC.
Sementara tokoh muda I Nyoman Widana yang konfirmasi meminta sanksi tegas bagi pelaku dan operatornya. Ia pun mengaku menghargai upaya-upaya para pihak namun dipastikan segenap elemen masyarakat Nusa Penida akan menempuh jalur hukum jika pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan komitmen awal. Sejumlah warga bahkan mengaku masih menanti realisasi selanjutnya jika rehabilitasi hanya sekedar wacana maka proses hukum harus dikedepankan.
“Operator itu harus dikasi sanksi dan jangan sembunyikan pelaku sehingga menjadi efek jera. Kita hormati upaya-upaya pihak yang telah melakukan investigasi. Yang penting selanjutnya adalah pelaksanaanya. Kalau pelaksanaanya tidak sesuai, kita sebagai masyarakat Nusa akan menempuh jalur hukum,” jelas Widana. (*sjd)
“Opsi penegak hukum tidak diambil karena pelaku tidak tahu itu berbahaya dan tidak mengetahui konsekuensi dari perbuatannnya. Termasuk sudah ada pencoretan di lokasi sebelumnya dan pelaku serta operatornya bersedia merehabilitasi karang,” tambahnya.
Coral Triangle Center (CTC) sebagai lembaga pendamping kawasan konservasi juga meminta adanya ketegasan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi yang akan berdampak buruk tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi pariwisata sendiri. “Ini sebagai pembelajaran bagi semua bahwa merusak karang ada sanksinya apalagi di kawasan konservasi. Semoga aturan tentang karang semakin ditingkatkan kedepannya,” papar Dewa Wira Sanjaya dari CTC.
Sementara tokoh muda I Nyoman Widana yang konfirmasi meminta sanksi tegas bagi pelaku dan operatornya. Ia pun mengaku menghargai upaya-upaya para pihak namun dipastikan segenap elemen masyarakat Nusa Penida akan menempuh jalur hukum jika pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan komitmen awal. Sejumlah warga bahkan mengaku masih menanti realisasi selanjutnya jika rehabilitasi hanya sekedar wacana maka proses hukum harus dikedepankan.
“Operator itu harus dikasi sanksi dan jangan sembunyikan pelaku sehingga menjadi efek jera. Kita hormati upaya-upaya pihak yang telah melakukan investigasi. Yang penting selanjutnya adalah pelaksanaanya. Kalau pelaksanaanya tidak sesuai, kita sebagai masyarakat Nusa akan menempuh jalur hukum,” jelas Widana. (*sjd)
wak laba
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
0 comments:
Post a Comment