I Wayan Sukadana, I Ketut Pasek Sujanadan
I Wayan Suarbawa melalui I Nyoman Sudipa melakukan rapat dengan Bappeda
Klungkung
mengenai usulan desa yang sering ualng tahun (foto/yansu)
mengenai usulan desa yang sering ualng tahun (foto/yansu)
Klungkung (waklaba.blogspot.com)
Setelah
bertemu Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta (25 /5/2015) yang lalau di rumah jabatan, yang menghendaki
adanya sistem pembangunan partisipatif, I Wayan Sukadana, I Ketut Pasek Sujanadan
I Wayan Suarbawa melalui I Nyoman Sudipa melakukan rapat dengan Bappeda
Klungkung. Jumat, ( 29/5/2015) diadakan rapat Koordinasi terbatas (rakortas)
yang diadakan di ruang Bappeda Klungkung untuk menindaklanjuti permintaan
Bupati.
Nampak
hadir Kabid Sosbud Bappeda Klungkung I Nyoman Sarjana, Kasi Sunprog I Wayan
Darmanaba, staff ahli Bupati I Nyoman Sudipa dan beberpa Konsultan pemberdayaan
Desa. Tampak konsultan pemberdayaan yang hadir adalah arsitek program siaga
swatantra Kabupaten Gianyar I Kadek Suadika. Selain itu mantan Fasilitator PNPM
MPd I Kadek Ari Jayasena, I Ketut Pasek sujana, I Wayan Mukir, I Wayan Suarbawa,
I Kadek Astawan dan I Wayan Sukadana.
Dalam
rapat tersebut disimpulkan bahwa Bappeda Klungkung untuk bisa membuat
pembangunan Partisipatif harus didahului kajian akademis tentang sistem
pembangunan daerah terintegrasi. Dengan dibuat kajian ademik akan jelas
terlihat apa yang diperlukan agar bisa terwujud pembangunan partisipatif
tersebut.
Sehingga
dengan pembangunan berbasis partisipatif memberi peluang Desa membuat
perencanaan pembangunan Desa nya sendiri berdasarkan potensi dan masalahnya.
Pemerintah Daerah hanya menyiapkan anggaran sehingga usulan Desa tidak terus
berulang tahun tidak terdanai.
Selain
itu yang perlu dipersiapkan oleh pemkab Klungkung adalah memfasilitasi adanya
RPJM Desa yang baik. Karena RPJM Desa adalah syarat mutlak dalam perencanaan
desa untuk bisa mendapat dana dari pemerintah baik daerah maupun pusat.
Terlebih
desa-desa di Kecamatan Dawan dan Kecamatan Klungkung kualitas RPJM Desa belum
diketahui seberapa baik kualiatasnya. "Kita tidak tahu kualitas RPJM Desa
di Dawan dan di klungkung karena dua kecamatan tersebut tidak termasuk program
PNPM MPd, ujar Ari Jaya Sena mantan Faskeu PNPM MPd Klungkung.
Keberadaan
RPJM Desa dan RPJM Daerah harus selaras dan sejalan dengan realisasi
pembangunan. Karena keberhasilan Kades dan Bupati diukur dari capaian dari RPJM
yang dibuatnya, terang Kadek Suardika.
Lebih
lanjut Kadek suardika menjelaskan bahwa sistem pembangunan nasional yang
menurut UU no. 25 tahun 2004, yang diperkuat UU no. 23 tahun 2014 tentang
pemerintah daerah dan UU No. 6 tahun 2014 secara tegas merinci tentang itu.
"kita
tidak ingin korupsi "moral azar" yang selama ini kita lihat dilakukan
banyak terjadi di pemerintah pusat tidak pindah ke Daerah dan Desa. Sehingga
membuat RPJM dan perangkatnya adalah dasar agar hal itu tidak terjadi.
"Kita wanti-wanti agar Kepala Daerah dan Kades tidak terjeremus dalam
korupsi, Dahului dengan membuat documen perencanaan yang baik, kata Suardika.
Berdasarkan
pengalamanya di Gianyar, menurut Kadek Suardika kendala yang dihadapi dalam
mewujudkan Perda pembangunan partisipatif ini adalah belum adanya persamaan
persepsi SKPD tentang roh program ini. Selain itu kesiapan masyarakat terkait
pembuatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan berbasis
swakelola masih belum siap. Sehingga perlu adanya fasilitasi yang baik, ujar
Suardika.
Mendengar
diskusi demikian, I Nyoman Sudipa yang memimpin rapat meminta Bappeda klungkung
untuk menyiapkan dana kajian akademis dan Fasilitasi RPJM Desa minimal di APBD
perubahan 2015. "Sehingga apa yang diminta Pak Bupati I Nyoman Suwirta
bisa berjalan setidaknya pada tahun 2016. Terlebih adanya peningakatan APBD
kita yang akan 1 Triliun tahun depan harus melibatkan masyarakat dalam
pembangunan,” ingat Sudipa.#sjd
0 comments:
Post a Comment