tim gabungan Provinsi sidak kebaradaan ponton di Nusa Penida (foto/man)
NUSA PENIDA, Keindahan terumbu karang Nusa Penida magnet mendatangkan ribuan pelancong, kesempatan inilah para pengusaha wisata bahari memanfaatkan celah tersebut. Kemunculan akomodasi wisata bahari kian tak terbendung, parahnya tidak sesuai peruntukan zona yang telah ditentukan.
Masalah ini mencuat jadi persoalan, dampak yang ditimbulkan justru merusak terumbu karang dibawah ponton. Terumbu karang membutuhkan sinar matahari untuk berkemban...g jika ini dibiarkan malah tambah runyam.
" Hampir seluruh ponton yang beroperasi di Nusa Penida sebagai besar belum berijin. Zona terlarang aktifitas ponton sudah kami sosialisasikan sebelumnya. Proses perijinan ponton sedang dalam proses, " kata kepala Unit Pelayanan Teknis Kawasan Koservasi Perairan Nisa Penida I Nyoman Karyawan.
Ponton yang melanggar zona didata, laporan tindak lanjutnya dari KKP Nusa Penida tim gabungan dari Provinsi Bali langsung sidak diantaranya Pol Air Bali, Reskrimsus Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelauatan Klungkung, Coral Triangle Center, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar.
Lebih lanjut, I Nyoman Karyawan mengatakan sidak tersebut atas laporan kami sebelumnya terhadap semakin maraknya keberadaan ponton belum berijin. Kewenangan yang sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 keberadaan pesisir 12 mil milik Provinsi. Ponton yang melanggar ditindak lanjuti oleh Dinas Keluatan Provinsi Bali serta tim Forum Kordinasi Antar Penegak Hukum di Provinsi Bali.
" Bagi pelanggar agar mematuhi aturan demi keberlangsungan hayati bawah laut. Keindahan jangan dirusak, mari jaga bersama-sama," ajakannya. (*sjd)
Ponton yang melanggar zona didata, laporan tindak lanjutnya dari KKP Nusa Penida tim gabungan dari Provinsi Bali langsung sidak diantaranya Pol Air Bali, Reskrimsus Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelauatan Klungkung, Coral Triangle Center, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar.
Lebih lanjut, I Nyoman Karyawan mengatakan sidak tersebut atas laporan kami sebelumnya terhadap semakin maraknya keberadaan ponton belum berijin. Kewenangan yang sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 keberadaan pesisir 12 mil milik Provinsi. Ponton yang melanggar ditindak lanjuti oleh Dinas Keluatan Provinsi Bali serta tim Forum Kordinasi Antar Penegak Hukum di Provinsi Bali.
" Bagi pelanggar agar mematuhi aturan demi keberlangsungan hayati bawah laut. Keindahan jangan dirusak, mari jaga bersama-sama," ajakannya. (*sjd)
0 comments:
Post a Comment