Tim GDN sidak pegawai di Nusa Penida (foto/dokwaklaba)
NUSA PENIDA, Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Klungkung secara mendadak melakukan sidak berbagai instansi di kecamatan Nusa Penida. Terbagi empat pokja mulai pkl.08.30 wita menyidak pegawai negeri sipil yang berkeliaran di Pasar Mentigi dan langsung mendatangi kantor instansi termasuk Puskesmas Nusa Penida I dan III. Absen yang pertama Tim GDN pantau, bagi pegawai yang tidak absen dikumpulkan diruang rapat Unit Pelayanan.Terpadu Kecamatan Nusa Penida.
Hal ini disampaikan Ketua Tim I Ketut Suayadnya yang didampingi Sekretaris I Komang Susana mengatakan hasil sidak banyak pegawai masih teledor terutama kehadiran dalam hal ini absensi. Belum lagi atribut pegawai tidak terpasang salah satunya pin nama pegawai.
" kita mengumpulkan mereka berserta pimpinan mereka diberikan pengarahan lebih lanjut tentang disiplin. Sidak akan terus dilakukan namun waktu tidak kami infokan agar tidak bocor, " ucap Asisten II.
Menurutnya, sebagai abdi negara semestinya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Penting disini adalah disiplin. Jika pembinaan masih saja ada yang melanggar hingga berlarut-larut sesuai dengan aturan PP No. 29 tahun 2012 kemungkinan gajinya akan ditahan. Sementara bagi pegawai yang melakukan dinas diluar menyertakan surat tugas bila mana terjadi suatu hal bisa dipertanggungjawabkan. Begitu juga ijin atau sakit menyertakan surat ijin dan keterangan dokter.
Senada dikatakan Sekretaris GDN yang sekaligus Badan Kepegawaian Daerah Klungkung I Komang Susana, wacana program pengurangan pegawai efesiensi anggaran sesuai UU ASN data pegawai baik itu disiplin menjadi rujukan lebih-lebih melakukan tindakan tipikor diberhentikan secara hormat. " Mari bersama-sama sebagai abdi negara melakukan tugas sesuai bidang dan toporsi masing-masing memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, " ajakan Susana.(*sjd)
" kita mengumpulkan mereka berserta pimpinan mereka diberikan pengarahan lebih lanjut tentang disiplin. Sidak akan terus dilakukan namun waktu tidak kami infokan agar tidak bocor, " ucap Asisten II.
Menurutnya, sebagai abdi negara semestinya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Penting disini adalah disiplin. Jika pembinaan masih saja ada yang melanggar hingga berlarut-larut sesuai dengan aturan PP No. 29 tahun 2012 kemungkinan gajinya akan ditahan. Sementara bagi pegawai yang melakukan dinas diluar menyertakan surat tugas bila mana terjadi suatu hal bisa dipertanggungjawabkan. Begitu juga ijin atau sakit menyertakan surat ijin dan keterangan dokter.
Senada dikatakan Sekretaris GDN yang sekaligus Badan Kepegawaian Daerah Klungkung I Komang Susana, wacana program pengurangan pegawai efesiensi anggaran sesuai UU ASN data pegawai baik itu disiplin menjadi rujukan lebih-lebih melakukan tindakan tipikor diberhentikan secara hormat. " Mari bersama-sama sebagai abdi negara melakukan tugas sesuai bidang dan toporsi masing-masing memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, " ajakan Susana.(*sjd)
0 comments:
Post a Comment