Pengelola Dimedisi Sementara Restribusi Dihentikan Menunggu Payung Hukum

mediasi pengelolaan restribusi pungutn objek wisata di Nusa Penida (foto/sjd)

BATUNUNGGUL, Polemik yang terjadi terkait restribusi objek wisata yang ada di Nusa Penida yang diperbincangkan, pihak kecamatan Nusa Penida mengambil langkah mediasi menghadirkan yang berkompoten dinas terkait masalah restribusi yang dipungut baik pengelola maupun desa pakraman atau desa dinas yang dilangsungkan di ruang rapat kantor camat, Rabu (11/1).

Pembahasan dibuka Camat Nusa Penida I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya yang dihadiri Kabid Pengkajian dan Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata Klungkung I Made Catur Adnyana, Kesbangpol Dewa Aswin, Kabag Hukum dan HAM Ni Made Sulistiawsti, Polsek diwakili AKP. I Wayan Sardiasa, Danramil Nusa Penida Mayor IMF. I Gede Nariada, perbekel, Majelis Alit Desa Pakraman Kecamatan Nusa Penida I Wayan Supartawan serta pelaku pariwisata.

Camat Nusa Penida menyampaikan restribusi yang dikeluhkan masyarakat bagi pengelola baik perorangan (pemilik lahan), desa dinas maupun desa pakraman harus dilengkapi dengan aturan dan regulasi yang jelas untuk menghindari adanya pungutan liar. Selain itu juga pengelola harus menyiapkan berbagai fasilitas penunjang lainya seperti toilet maupun lainya memberikan kenyaman bagi pelancong yang sudah membayar pungutan.

Pungutan nantinya, kata Mahajaya lengkapi dengan ijin usaha bila dikelola perorangan sementara pengelolaan yang dikelola desa dinas maupun desa pakaraman tetap mengacu pada regulasi agar pungutan tersebut legal adanya. Ia meminta kepada desa dinas, desa pakraman ada kalaborasi dengan pihak pengelola.

" sementara waktu berbagai pungutan dihentikan dulu sebelum adanya kejelasan baik dari ijin usaha maupun regulasi atau aturan hukum agar ada payung hukum yang jelas untuk menghindari polemik yang akan terjadi. Bila masih saja dilakukan itu sudah indikasi pungli," katanya dengan gamblang.
Kabig Pengakajian dan Pengembangan Pariwisata I Made Catur Adnyana, isu yang telah ramai diperbincangkan melalui sosial media yang dikeluhkan masyarakat segara diluruskan dimana semua objek wisata yang ada di Nusa Penida ada sebuah kejelasan hukum setidaknya ada payung hukum. Pungutan yang dilakukan legal terpenting sesuai ketentuan.

Ia meminta pengelolan harus memperdayakan masyarakat disekitar destinasi. Menggeliatanya pariwisata seperti madu pelancong berduyun-duyun datang biar tidak berimbas tidak baik mari penuhi aturan. Pelancong membayar restribusi ada timbal balik terutama fasilitas penunjang. Win win solution bila tidak dinyatakan pungli dipagari dengan payung hukum baik ijin usaha maupun perdes. Komunikasi pemilik lahan , desa dinas dan desa pakaraman melakukan komunikasi yang baik. (*)

Share on Google Plus

wak laba

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

http://waklaba.blogspot.com/. Powered by Blogger.