Sejumlah Warung Di Pantai Crystalbay Dieksekusi

aset Pemrov. Bali yang dimanfaatkan warga buka warung di pntai Crystalbay dibongkar (foto/sjd)

SAKTI, Pantai Crystalbay menjadi daya tarik wisatawan pasalnya kawasan ini memiliki pemandangan luar biasa belum lagi terumbu karang yang memikat pelancong menikmati keindahan. Setiap hari wisatawan berbondong-bondong datang, celah tersebut warga lokal banjar Penida membuka lapak di lahan milik Pemerintah Provinsi Bali dengan luas 13 hektar.  Sepanjang bibir pantai tersebut yang berlokasi Banjar Penida, Desa Sakti berjejer lapak yang dibangun warga.

Lapak untuk berdagang dibangun secara permanen, hal ini sangat bertentangan dengan aturan pemerintah membangun dilahan tanah negara. Sesuai dengan PP No. 2 1992 pengelolaan aset daerah serta junto Perda No. 10 2007 pengelolaan badan milik daerah serta pemanfaatan aset.

Pembongkaran Tim Yustisi Provinsi Bali yang langsung dipimpin Kasi Trantib Pol PP Provinsi Bali Dewa Dharmadi yang didampingi Kasat Pol PP Klungkung I Nyoman Sucitra, Camat Nusa Penida I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya serta Kasi Trantib Kantor Camat Nusa Penida I Dewa Nyoman Sujana, Kamis (24/11).

Dewa Dharmadi mengatakan perihal warga membuka lapak di daerah pantai Crystalbay tidak sesuai aturan. Sosialisasi sudah dilakukan hingga surat peringatan tapi warga tetap tidak mematuhi sehingga jalan terakhir pembongkaran. " Kami menghimbau kepada warga lapaknya dibongkar jangan berkecil hati pemrov sudah memikirkan matang menata kawasan ini lebih rapi dan nyaman untuk wisatawan," ujarnya.

Dewa Dharmadi pengumpulkan warga menggunakan pengerasa suara memberikan dua jam tenggang waktu sebelum eksavator datang. Warga berduyun menyelamat barang yang bisa diselamatkan kelonggaran waktu yang diberikan tim yustisi. Lapak dan warung sebanyak 5 dibongkar rata dengan tanah, sebelumnya tim melakukan persembahyangan pura setempat agar diberikan keselamatan dan kelancaran eksekusi.(*sjd)
Share on Google Plus

wak laba

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

http://waklaba.blogspot.com/. Powered by Blogger.