Kini Proses Perijinan di Klungkung Hanya Seminggu



 
 peletakan batu pertama hotel melati di Desa Ped (foto/SJD).
 
Nusa Penida  (waklaba.blogspot.com)

Bali sudah tersohor akan pariwisatanya baik wisata alam maupun budaya. Begitu juga daerah Kabupaten Klungkung yang mempuyai wilayah kepulauan . tiga Nusa  yang terdiri dari Nusa Lembongan, Nusa Ceningan dan Nusa Penida secara administrative termasuk wilayah Kabupaten Klungkung. Moleknya garis pantainya seakan membawa para pelancong betah di Nusa Penida. Terutama di daerah Nusa Lembongan yang sudah terkenal . kemandirian pariwista disana sudah berjalan, namun dari segi pantaan kawasan pariwisata masih tidak sesuai dengan aturan yang berlaku seperti masih banyak terdapat bangunan akomodasi pariwisata yang belum berijin, Senin (13/10/2014).

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat kunjungannya  di Nusa Penida mengatakan memang tidak dipungkiri proses perijinan yang sebelumnya ribet dan berbeli-belit membuat para pelaku pariwisata enggan untuk mengurus ijin, sehingga secara masif pelaku pariwisata tidak mengurus ijin dan parahnya langsung beroperasi . kalau dibiarkan akan berdampak buruk bagi kita semua, “ ujar Buapati Klungkung asal Nusa Ceningan.

 penyerahan IMB kepada tiga pemilik Hotel diserahkan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di Desa Ped (foto/SJD).

Dari awal pemerintahan reformasi birokrasi sudah dijalankan terutama proses perijinan  , Kalau sudah memenuhi persyaratan proses perijinan  akan lebih cepat ini dibuktikan dengan peletakan batu pertama pembangunan hotel di banjar Sental, Desa Ped , Rabu (8/10/2014).Tidak lebih dari 10 hari proses perijinan asal sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak mengabaikan ketentuan yang ada, “ pintanya.

Semetara pelaku pariwisata lokal I Ketut Sumerta mengatakan proses perijinan sangat jauh berbeda dari pemerintah sebelumnya. Jangan sungkan-sungkan bila mengurus ijin pasti cepat asal sesuai dengan aturan yang berlaku, “ ungkapnya.

Oleh : Santana Ja Dewa
Share on Google Plus

wak laba

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

http://waklaba.blogspot.com/. Powered by Blogger.