Penjual Judi Togel Ditangkap di Nusa Penida




Nusa Penida (waklaba.blogspot.com)

Pengecer judi togel jenis TSSM yang ditangkap dibawah pimpinan Kompol I Nyoman Suarsika dengan tersangka I Wayan Wiku (46) alamat Banjar Karang Gede, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida. tersangka biasa beroperasi diwilayah Banjar Karang Gede dengan menyita barang bukti berupa satu lembar fotocopy syair TSSM, satu lembar fotocopy patio Singapura, tiga lembar nomor pasangan pada kertas ukuran panjang serta satu buah pulpen & uang tunia sebesar Rp. 500.000,- hasil dari pemasangan judi togel.
Atas seijin Kapolres Klungkung, Paur Humas Polres Klungkung Ipda I Nyoman Sarjana mengatakan hal tersebut di Mapolres Klungkung, Senin, 21/1.

pkl. 17.00 wita penangkapan tersangka dilakukan bertempat di Banjar Karang Gede, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida. Sebelumnya Personil Polsek Nusa Penida & Polres Klungkung mendapatkan informasi dari masyarakat, tersangka ditangkap dilingkungan Banjar Karang Gede, Kecamatan Nusa Penida yang kedapatan aktifitas judi togel. Tanpa berkutik tersangka dibekuk, dari berbekal informasi warga, Unit Reskrim Polsek Nusa Penida langsung penyelidikan dilokasi.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Nusa Penida guna proses penyidikan. Modus perjudian togel yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara menuliskan nomor sesuai dengan pesanan pemasang atau para konsumen memasang nomor pilihan melalui pesan singkat telepon seluler. Atau datang langsung kerumah tersangka, Jika pemasang menang atau angka yang dipasang tepat, maka pemasang mendapatkan keuntungan untuk dua angka Rp. 60.000,-, tiga angka Rp. 350.000,- dan empat angka mendapatkan Rp. 2.500.000,-, untuk setiap pasangan per seribu rupiah .

Pengakuan tersangka, bahwa dirinya menjadi penjual togel sudah berlangsung lama dengan omset perharinya Rp. 500.000,- judi togel ini dilakukan secara mandiri dan angka yang dikeluarkan mengacu pada putusan togel Singapura yang diumumkan melalui internet.
Akibat perbuatannya kini tersangka diamankan di Mapolsek Nusa Penida untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(humasPolresKlk)


Share on Google Plus

wak laba

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

http://waklaba.blogspot.com/. Powered by Blogger.