Penyusuanan RPJMDES Perangkat Desa Bimtek

Bupati Klungkung buka Bimbimngan teknis RPJMDES (foto/hmsklk)

KLUNGKUNG, Demi meningkatkan wawasan , pandangan  serta keterampilan  penyelenggaraan Pemerintahan desa dalam mendukung penyelenggaraan tugas – tugas penyelenggaraan Pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah daerah kabupaten klungkung menyelenggarakan Bimbimngan teknis

“ Tujuan dari Pelaksanaan kegiatan Bimtek ini,adalah untuk meningkatkan wawasan pengetahuan,serta keterampilan Tim Perumus Rencana dalam mendukung Penyelenggaraan Pembangunan, Pembinaan, Pemberdayaan masyarakat,karena desa sebagai ujung tombak pembangunan. atau dalam istilah sekarang membangun mulai dari desa. sehingga implementasi dari pembangunan tersebut harus diwujudkan dengan dana dari pusat dan nantinya berfungsi dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes ), “ kata Bupati Klungkung I Nyoman Suwrita didampingi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa(BPMPD) I Wayan Suteja, Kepela Bappeda Kabupaten Klungkung, I Wayan Wasta,serta para peserta Bintek, Jumat (9/10).

 Kegiatan Bimtek dilaksanakan di Aula UPT SKB Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan  dari 9-10 Oktober 2015, peserta sebanyak 114 terdiri dari sekretaris desa , ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat( LPM),Desa , dan Unsur Kepela Seksi Kecamatan, se-kabupaten klungkung. Kepala Beppeda Klungkung sebagai narasumber dan didampingi Koordinator Program SAPA Provensi Bali, Pendamping Teknis dan Pendamping Desa.

 Materi yang disajikan dalam Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa, mulai dari Arah Kebijakan, Perencanaan Pembangunan Desa ( Permendagri No. 114 Tahun 2014),Teknis Penyusunan RPJMDesa, Praktek Penyusunan RPJMDesa ,Review Penyusunan RPJMDesa, Teknik PenyusunanRKPDesa, dan Pelaksanaan Musrenbangdes.

Lebih lanjut, Bupati Klungkung menyatakan Pemberlakuan Undang- Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah sebuah perubahan besar, Khususnya bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam mewujudkan Kesejahtraan masyarakat. Undang- Undang No 6 Tahun 2014, telah memberikan peluang bagi Desa untuk mengembanmgkan diri dan Potensinya masing - masing. Dalam mewujudkan Kesejahteraan masyarakat, perlu adanya suatu perencanaan yang baik, menyeluruh,dan menjawab akar permasalahan dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,dan di dasari pada proses pengkajian keadaan Desa yang melibatkan semua pihak yang ada di Desa, “ jelasnya.

Dia berharap kepada para peserta Bintek,agar mengikuti dan memahami dengan serius Bintek ini, sehingga nantinya tidak perlu takut lagi dalam penyusunan anggaran. “ semuanya meningkatkan tingkat kedisiplinan, menjaga komunikasi dengan baik antar sesama perangkat desa,meningkatkan kebersamaan, sehingga semua pekerjaan bisa diselesaikan dengan mudah. dan tulus dalam melaksanakan tugas dalam melayani masyarakat, “ pintanya.*SJD

Share on Google Plus

wak laba

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

http://waklaba.blogspot.com/. Powered by Blogger.