Terlibat Narkoba Warga Akan Kena Denda 200 Kilogram Beras


Kapolsek sosialisasi penyalahgunan narkoba kepada masyarakat (foto/polseknp)

PED, Sesuatu yng berbeda yng dilakukan Desa Pakraman Nyuh Kukuh, Desa Ped, Nusa Penida mencegah penyalagunaan narkoba. Diketahui perkembangan tidak terbendung lagi, barang haram menyasar Nusa Penida sebagai target pasar. Antisipasi hal tersebut Polsek Nusa Penida bekerja sama dengan masyarakat mengantisipasi lebih dini penyalahgunaan narkoba melalui perarem atau hukum adat.

“kita memberikan Sosialisasi Tentang Pararem Lepas mengenai Penyalahgunaan Narkoba kepada warga.Pararem lepas tersebut merupakan hasil kesepakatan dari Polres Klungkung, Badan Narkoba Kabupaten Klungkung dan Majelis Madya Desa Pakraman Klungkung (MMDP), “ujar Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Suastika saat sosialisasi penyalahgunaan narkoba di balai banjar Nyuh Kukuh beberapa waktu lalu.

Dalam Kesempatan tersebut, Kapolsek Nusa Penida menyampaikan himbauan agar seluruh warga ikut bersama menjaga situasi Kamtibmas di lingkungannya masing dan apabila ada terjadi peristiwa agar segera menghubungi pihak Kepolisian. sementara mengenai Pararem Lepas penyalahgunaan Narkoba agar dapat ditetapkan sebagai Pararem di Desa Pakraman Nyuh Kukuh. Dimana apabila Pararem Lepas dapat menjadi suatu Pararem di Desa Pakraman akan dapat menekan terjadinya penyalahgunaan Narkoba mengingat Sanksi yang di kenakan merupakan Sanksi Sosial yang lebih mengikat di Desa Pakraman.

“sudah pernah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba apalagi sekarang ini Nusa Penida sedang berkembang dibidang pariwisata, “kata Kapolsek.

Pararem diterapkan apabila warga jadi tersangka atau sudah ada putusan pengadilan atau ada surat dari kepolisian ke desa pekraman bahwa ad warganya yang jadi tersangka kasus narkoba. Sanksi yang ditetapkan berupa sosial dimasyarakat dan kena denda beras 200 kilogram.

Kesimpulannya Dalam rangka Pencegahan Peredaran Narkoba di Desa Pekraman Nyuh Kukuh, dengan menyambut baik dan secara Aklamasi Warga yang hadir Menyepakati dan menyetujui adanya Pararem Lepas Penyalahgunan narkoba.(*)
Share on Google Plus

wak laba

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

http://waklaba.blogspot.com/. Powered by Blogger.