Kapolsek sosialisasi penyalahgunan narkoba kepada masyarakat (foto/polseknp)
PED,
Sesuatu yng berbeda yng dilakukan Desa Pakraman Nyuh Kukuh, Desa Ped, Nusa
Penida mencegah penyalagunaan narkoba. Diketahui perkembangan tidak terbendung
lagi, barang haram menyasar Nusa Penida sebagai target pasar. Antisipasi hal tersebut
Polsek Nusa Penida bekerja sama dengan masyarakat mengantisipasi lebih dini
penyalahgunaan narkoba melalui perarem atau hukum adat.
“kita memberikan
Sosialisasi Tentang Pararem Lepas mengenai Penyalahgunaan Narkoba kepada
warga.Pararem lepas tersebut merupakan hasil kesepakatan dari Polres Klungkung,
Badan Narkoba Kabupaten Klungkung dan Majelis Madya Desa Pakraman Klungkung
(MMDP), “ujar Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Suastika saat sosialisasi
penyalahgunaan narkoba di balai banjar Nyuh Kukuh beberapa waktu lalu.
Dalam Kesempatan
tersebut, Kapolsek Nusa Penida menyampaikan himbauan agar seluruh warga ikut
bersama menjaga situasi Kamtibmas di lingkungannya masing dan apabila ada
terjadi peristiwa agar segera menghubungi pihak Kepolisian. sementara mengenai
Pararem Lepas penyalahgunaan Narkoba agar dapat ditetapkan sebagai Pararem di
Desa Pakraman Nyuh Kukuh. Dimana apabila Pararem Lepas dapat menjadi suatu
Pararem di Desa Pakraman akan dapat menekan terjadinya penyalahgunaan Narkoba
mengingat Sanksi yang di kenakan merupakan Sanksi Sosial yang lebih mengikat di
Desa Pakraman.
“sudah pernah dilakukan
penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba apalagi sekarang ini Nusa Penida
sedang berkembang dibidang pariwisata, “kata Kapolsek.
Pararem diterapkan
apabila warga jadi tersangka atau sudah ada putusan pengadilan atau ada surat
dari kepolisian ke desa pekraman bahwa ad warganya yang jadi tersangka kasus
narkoba. Sanksi yang ditetapkan berupa sosial dimasyarakat dan kena denda beras
200 kilogram.
Kesimpulannya Dalam
rangka Pencegahan Peredaran Narkoba di Desa Pekraman Nyuh Kukuh, dengan
menyambut baik dan secara Aklamasi Warga yang hadir Menyepakati dan menyetujui
adanya Pararem Lepas Penyalahgunan narkoba.(*)
0 comments:
Post a Comment