boat yang menabrak wisatwan tersebut diisi garis polisi (foto/polsek)
Naas yang dialami
wisatawan saat asyik menikmati panorama bawah laut daerah Mangrove, Desa
Jungutbatu. Aktivitas diving yang dilakukan Kerstin Korinek tiba-tiba ditabrak
boat yang melintas. Peristiwa tersebut terjadi begitu cepat. Pengemudi boat I
Kadek Ricahyana Putra (32) asal Banjar Tegal, Singaraja ditahan Polres
Klungkung.
Kapolres Klungkung
AKBP. Bambang tertianto, SiK. CFE. di Mapolres Klungkung, Kamis, (26/4/2018),
mengatakan kita menahan I Kadek Ricahyana Putra, 32 th, laki, alamat Jln
Pahlawan Desa Banjar Tegal, Singaraja (kapten Bout Lembongan Dive Adventure)
yang menabrak wisatawan asing Kerstin Korinek, perempuan (35), Kebangsaan
Austria, sedang melakukan aktivitas diving hingga tewas, di perairan manggrove,
Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida.
Kesempatan itu juga
Kapolres menyampaikan, kasus tertabaraknya wisatawan asing di perairan
manggrove, Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida ini menjadi perhatian khusus
Polres Klungkung dan Polsek Nusa Penida karena menimpa wisatawan asing.
Bukti keseriusan
Polres Klungkung menangani kasus ini yaitu dengan telah melaksanakan koordinasi
dengan konsulat Swis ( mewakili Negara Austria). Memeriksa beberapa saksi salah
satunya adalah pasangan korban yang bernama Zinggl, laki, Kebangsaan Austria di
Hotel Hilton Kuta, yang didampingi perwakilan Konsultan Swis yang mewakili
Negara Austria.
Kapolres Klungkung
juga menjamin proses penanganan kasus ini sampai tuntas dan meyakinkan kepada
pihak keluarga korban dan Negara Austria bahwa kasus ini ditangani secara profesional,
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia.
“Kita juga telah
menyampaikan proses penyidikan kasus tersebut untuk menjamin kepastian hukum
kepada keluaraga korban dan Negara Austria," jelas Kapolres Klungkung.
Ia sangat menyayangkan
terjadinya kejadian yang menimpa orang asing hingga menimbulkan korban jiwa di
perairan Manggrove, Jungut Batu Nusa Penida. Kajadian semacam ini, kalau tidak
ditangani dan ditindak dengan tegas, akan menjadi ancaman yang mematikan bagi
para wisatawan baik itu domistik maupun asing dalam melakukan aktifitasnya di
perairan Manggrove, Jungut Batu.
Dalam investigasi
awal pihak pemandu penyelaman yaitu dari Bali Hay telah melakukan Standard
Operating Procedures ( SOP ) secara benar, diantaranya melepas balon / sefety
Sausage (tanda penyelam mau naik ke permukaan air), dengan rentang waktu yang
telah diatur, sebagai tanda kemunculan para penyelam 10 menit kemudian.
Kapolres Klungkung
pada kesempatan tersebut juga menghimbau kepada para pengusaha jasa penyelaman
agar benar-benar mematuhi SOP yang ada, dampingi dan pandu para penyelam yang
kebanyakan wisatawan asing agar selamat dalama melakaukan aktivitasnya.
Kami dari pihak
kepolisian tidak akan mentolerir kesalahan patal seperti kejadian kemarin yang
mengakibatkan wisatawan asing yang sedang diving meninggal karena tertabraak
boat di perairan Manggrove.
Untuk mengingatkan
kembali kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 23 April 2018, sekitar pukul
14.20 wita di perairan manggrove, Desa Jungut Batu, kecamatan Nusa Penida.
Dengan korban KERSTIN KORINEK, perempuan, 35 th, Kebangsaan Austria, No Pasport
P 4626707 dan pelaku I Kadek Ricahyana Putra, 32 th, laki, alamat Jln Pahlawan
Desa Banjar Tegal, Singaraja (kapten Bout Lembongan Dive Adventure).
Kini tersangka I
Kadek Ricahyana Putra sudah ditahan mulai kemarin tanggal 25 april 2018. Pasal
yang dilanggar yaitu pasal 359 KUHP dengan ancaman Maksimal 5 Tahun penjara.*
0 comments:
Post a Comment