petugas membersihkan iklan rokok berupa spanduk yang masih berada di depan warung warga (foto/sujana)
NUSA PENIDA, Guna
mengantisipasi merambahnya iklan rokok di berbagai fasilitas publik seperti
pelabuhan dan pasar. Pihak Pol PP Klungkung menindak lanjuti iklan rokok yang
masih menempel di warung atau terpampang dijalanan. Kegiatan dilakukan menyisir
pusat ekonomi di Pasar Mentigi bergerak hingga menuju Toyapakeh.
Hal ini disampaikan
Kasi trantib I Dewa Nyoman Sujana,S.sos saat dikomfrimasi, Selasa (14/11),
mengatakan kegiatan ini merupakan upaya kita menekan jumlah iklan rokok yang
berada di kawasan fasilitas publik. Setiap warung kita cek spanduk iklan rokok,
pihak kita memohon spanduk itu dilepas. Sesuai dengan Perbup No. 5 tahun 2016
menyatakan bahwa iklan rokok apapun bentuk dilarang diwilayah Kabupaten
Klungkung.
Kegiatan tersebut
melibatkan Pol PP Klungkung sebanyak 10 personil dibantu Pol PP Kecamatan Nusa
Penida 5 personil yang dipimpin langsung Kabid Trantib Pol PP Klungkung I
Nengah Tambun.
I Nengah Tambun
menambahkan maksud kegiatan ini adalah menekan masyarakat agar tidak merokok
ditempat terbuka. Ruang terbuka terbebasa dari asap rokok memberikan rasa
nyaman bagi mereka yang beraktifitas. Disamping juga untuk penegakan peraturan
daerah No. 1 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok. Sebelumnya pihak
pemerintah sudah memberikan sosialisasi pelanggran memajang iklan rokok. (*)
0 comments:
Post a Comment