Toko Swalayan │Wajib Tampung Produk Lokal



Bupati Suwirta sidak Mini Market yang tidak berijin 

KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung memperlakukan Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pentaan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan. Berbagai pendapat dari kalangan masyarakat mengenai kebijakan tersebut, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Klungkung, Gede Artison Andarawarta, Selasa (15/1) menyampaikan Perda tersebut mengatur toko swalayan, pengertian Swalayan adalah toko/tempat usaha yang pembeli melayani dirinya kecuali dalam pembayaran kepada kasir. Konsorsium besar dengan modal besar dan jaringan yang luas beda dengan warung/toko rakyat yang dilayani oleh penjual bermodal kecil.
Dalam perda ini, menurut Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Klungkung mengatur jam buka swalayan sekali lagi bukan warung/toko rakyat. Kebijakan ini guna melindungi toko rakyat kita agar perputaran modal berpusar di Klungkung bukan malah disedot keluar atau pusat toko swalayan besar yang rata-rata berpusat di ibukota atau kota-kota besar. Masalah jam buka juga sudah diberi kelonggaran bagi swalayan yang akan buka 24 jam dengan aturan Kepala Daerah/Bupati dan tentu urus ijinnya. Zonasi dan jarak toko swalayan dengan pasar rakyat diperhitungkan agar tidak mematikan usaha kecil local yang pasti kalah modal, kalah jaringan dan kalah system.
“ Kita lihat saja jaringan toko swalayan yang dari pabrik mereka yang kuasai, jaringan retail mereka kuasai, belum lagi stok opname barang yang reject/kadaluarsa mereka dengan mudah bisa tangani karena modal besar dan ada perjanjian dengan pabrik. Pastinya, warung-warung usaha masyarakat kita tidak sanggup bersaing. Perda ini aturan main yang kami anggap sehat. Ayo jaga inflasi Klungkung, dan usaha kecil kita dengan belanja di warung atau toko masyarakat lokal kita, “ ujar DPRD Klungkung asal Dusun Banda, Desa Takmung, Klungkung.
Sekali lagi, Artison menyampaikan dalam perda ini juga kami masukkan keharusan menyerap dan memasarkan produk lokal kita di swalayan, dan mewajibkan ada tempat khusus untuk itu. Jadi, kita jangan hanya jadi pasar tetapi juga harus jadi penghasil produk, siapa tahu bisa unggul dan tembus produk lokal kita keluar daerah, “ tutupnya.
Ragam keluhan dari warga terkait kebijakan Pemerintah Klungkung terhadap toko modern berjaring, hal ini sangat mengancam keberadaan ekonomi local, selain pembatasan jam buka hingga pkl.22.00 wita akan mewajibkan setiap swalayan untuk menampung produk local Klungkung minimal 25 persen dari jumlah produk yang dijual. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat menanggapi ragam keluhan warga atas kebijakan baru ini. Menurutnya, ada hal yang belum dipahami oleh warga, sehingga dia menilai wajar bila kemudian ada banyak reaksi dari kebijakan ini. Point penting dari kebijakan ini adalah bagaimana menghentikan toko-toko modern berjaringan meraup uang dari warga Klungkung, kemudian dibawa ke luar Klungkung. Perputaran ekonomi sangat perpengaruh pada ratio daerah.
“ kalau toko berjejaringnya ditekan, maka akan menjadi peluang usaha bagi masyarakat local. Jika warga belanja disana, tentu pusaran ekonomi akan berpusat di Klungkung. Ini yang harus dipahami tujuan besarnya. Untuk langkalh awal, kami akan tindak lanjuti dengan imbauan, agar swalayan mau menampung produk local warga Klungkung. Selanjutnya, baru akan diatur dalam keputusan bupati. Cuma, kelemahannya kesiapan produk local kita, ini harus segara disiapkan dengan matang, “ tegasnya Bupati Klungkung.(*)


Share on Google Plus

wak laba

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

http://waklaba.blogspot.com/. Powered by Blogger.