Bupati Suwirta sidak Mini Market yang tidak berijin
KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung
memperlakukan Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pentaan dan Pembinaan
Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan. Berbagai pendapat dari
kalangan masyarakat mengenai kebijakan tersebut, pihak Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Klungkung, Gede Artison Andarawarta, Selasa (15/1) menyampaikan Perda
tersebut mengatur toko swalayan, pengertian Swalayan adalah toko/tempat usaha
yang pembeli melayani dirinya kecuali dalam pembayaran kepada kasir. Konsorsium
besar dengan modal besar dan jaringan yang luas beda dengan warung/toko rakyat
yang dilayani oleh penjual bermodal kecil.
Dalam perda ini, menurut Ketua Badan Pembentukan Perda
DPRD Klungkung mengatur jam buka swalayan sekali lagi bukan warung/toko rakyat.
Kebijakan ini guna melindungi toko rakyat kita agar perputaran modal berpusar
di Klungkung bukan malah disedot keluar atau pusat toko swalayan besar yang
rata-rata berpusat di ibukota atau kota-kota besar. Masalah jam buka juga sudah
diberi kelonggaran bagi swalayan yang akan buka 24 jam dengan aturan Kepala
Daerah/Bupati dan tentu urus ijinnya. Zonasi dan jarak toko swalayan dengan
pasar rakyat diperhitungkan agar tidak mematikan usaha kecil local yang pasti
kalah modal, kalah jaringan dan kalah system.
“ Kita lihat saja jaringan toko swalayan yang dari
pabrik mereka yang kuasai, jaringan retail mereka kuasai, belum lagi stok
opname barang yang reject/kadaluarsa mereka dengan mudah bisa tangani karena
modal besar dan ada perjanjian dengan pabrik. Pastinya, warung-warung usaha
masyarakat kita tidak sanggup bersaing. Perda ini aturan main yang kami anggap
sehat. Ayo jaga inflasi Klungkung, dan usaha kecil kita dengan belanja di
warung atau toko masyarakat lokal kita, “ ujar DPRD Klungkung asal Dusun Banda,
Desa Takmung, Klungkung.
Sekali lagi, Artison menyampaikan dalam perda ini juga
kami masukkan keharusan menyerap dan memasarkan produk lokal kita di swalayan,
dan mewajibkan ada tempat khusus untuk itu. Jadi, kita jangan hanya jadi pasar
tetapi juga harus jadi penghasil produk, siapa tahu bisa unggul dan tembus
produk lokal kita keluar daerah, “ tutupnya.
Ragam keluhan dari warga terkait kebijakan Pemerintah
Klungkung terhadap toko modern berjaring, hal ini sangat mengancam keberadaan
ekonomi local, selain pembatasan jam buka hingga pkl.22.00 wita akan mewajibkan
setiap swalayan untuk menampung produk local Klungkung minimal 25 persen dari
jumlah produk yang dijual. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat menanggapi
ragam keluhan warga atas kebijakan baru ini. Menurutnya, ada hal yang belum
dipahami oleh warga, sehingga dia menilai wajar bila kemudian ada banyak reaksi
dari kebijakan ini. Point penting dari kebijakan ini adalah bagaimana
menghentikan toko-toko modern berjaringan meraup uang dari warga Klungkung,
kemudian dibawa ke luar Klungkung. Perputaran ekonomi sangat perpengaruh pada
ratio daerah.
“ kalau toko berjejaringnya ditekan, maka akan menjadi
peluang usaha bagi masyarakat local. Jika warga belanja disana, tentu pusaran
ekonomi akan berpusat di Klungkung. Ini yang harus dipahami tujuan besarnya.
Untuk langkalh awal, kami akan tindak lanjuti dengan imbauan, agar swalayan mau
menampung produk local warga Klungkung. Selanjutnya, baru akan diatur dalam
keputusan bupati. Cuma, kelemahannya kesiapan produk local kita, ini harus
segara disiapkan dengan matang, “ tegasnya Bupati Klungkung.(*)
0 comments:
Post a Comment