pengerukan ilegal terjadi di kawasan hutan mangrove
Lembongan (waklaba.blogspot.com)
Kawasan hutan mangrove di Nusa Lembongan merupakan
kawasan hutan lindung. Selain sebagai
hutan lindung kawasan ini juga menjadi wisata.
Besarnya daya tarik tempat ini banyak yang melakukan aksi-aksi perambahan
lahan. Parahnya alih fungsi lahan kini
terjadi di kawsan mangrove. Keseriusan semua
pihak wajib untuk melindungi kawasan ini. Jika kerusakan terjadi banyak efek
yang ditimbulkan abrasi salah satunya.
Disela-sela pulang kampung Ke Ceningan Bupati I
Nyoman Suwirta , Minggu (3/8/2014) saat
perjalanan ditemukan adanya alat berat excavator sedang pengerukan pasir hingga
hanya berenang. Lokasi pengerukan dekat dengan perahu nelayan yang kasusnya di
SP3kan oleh kejari Klungkung beberapa tahun yang lalau. Sidak ditempat langsung
dilakukan rombongan Suwirta yang didampingi Kabab Humas dan Protokol I Wayan
Parna.
Hal ini disampikan Kabab Humas dan protokol Pemkab
Klungkung I Wayan parna mengatakan kawasan hutang mangrove merupakan kawasan
yang dilndungi justru malah dikeruk. Jika warga yang ingin melakukan usaha seharusnya
ijin terlebih dahulu, “ berangnya.
Dia menambahkan pemilik mengaku pengerukan hutan
mangrove dilakukan untuk membuat dermaga speet boat, “ imbuhnya.
Di TKP pemilik bernama Made Senaya diminta
berhenti melakukan pengerukandi hutan mangrove sebelum mendapat ijin. Tindakan tegas
diambil , sangat kawatir bila masyarakat melakukan hal yang sama justru membahayakan , “ pintanya Suwirta.(WL_SJD)
0 comments:
Post a Comment