22 Pedagang Diciduk Team Yustisi




 Team yustisi menyidak pedagang yang berjualan di trotoar (foto/SJD)

Nusa Penida (waklaba.blogspot.com)

Pasar Mentigi salah satu deyut nadi masyarakat Nusa Penida.  Konsidi pasar makin parah ulah para pedagang yang berdagang di jalan serta di trotoar . Berjualan di jalan jauh lebih cepat laku setimbang di dalam pasar. Apalagi pasar lagi renovasi. Pagi menjelang hiruk pikuk terlihat baik di dalam pasar maupun luar pasar, mecet menjadi rutinitas sehari-hari.  Tindakan yang dilakukan pedagang berjualan di jalanan maupun di trotoar sangat menggangu arus lalu lintas apalagi jalan sempit ditambah sempit lagi.

Kasat Pol PP Kabupaten Klungkung Drs.  I Nyoman Sucitra saat sidak mengatakan banyak pedagang yang kedapatan berjulan di jalanan dan trotoar. Sesuai dengan Perda No 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum tidak diberbolehkan berjualan di jalanan maupun di trotoar yang sangat mengagangu arus lalu lintas.  “ Dalam sidak kali ini, 22 pedagang diciduk ada yang diberikan pembinaan . Bagi yang membandel akan langsung ditindak untuk lebih lanjut, toh masing ngeyel , ya proses berlanjut ke pengadilan, “ ucapnya, Sabtu (01/11/2014). 

Pedangan ikan banyak yang terjaring , selain itu juga dagang mainan serta perlengkapan upacara. Dia mehimbau kepada para pedagang agar mematuhi aturan . Tindak pidana ringan (tindapring) akan menjerat bila pedagang membandel.  Pembianaan tetap kami lakukan semasih dalam kewajaran, “ ujarnya. 

Sehabis sidak di Pasar Mentigi Team Yustisi bergerak ke Desa Toyapekeh dan sekitarnya. Satu persatu rumah kos diperiksa penduduk pendatang, namun hasilnya nihil. Sementara di Desa Batununggul penduduk pendatang hanya dari pekerja Caffe saja pedagang kaki lima , namun administasi kepundudukan lengkap.

Oleh : Santana Ja Dewa



Share on Google Plus

wak laba

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

http://waklaba.blogspot.com/. Powered by Blogger.