Nusa Penida (waklaba.blogspot.com)
Di mana ada gula di sana ada semut. Sepertinya
Nusa Penida sekarang ini dan apalagi setelah Bupati Klungkung dijabat putra
Nusa, dipandang oleh sebegitu banyak orang sebagai daerah yang sexy, punya
potensi ekonomi yang baik ke depannya. Dengan demikian, tanahnyapun mempunyai
daya tarik untuk dimiliki oleh berbagai pihak, ya dan apalagi di Bali daratan
harga tanah sudah melonjak tinggi, di Nusa Lembongan & Ceningan juga
demikian (harga tanah sudah sangat mahal dan hampir habis), maka alternative
berikutnya, menjadi wajarlah tanah2 di Nusa Penida menjadi rebutan.
akomodasi pariwisata di nusa Lembongan sudah overload
Hal ini disampaikan tokoh masyarakat Ketut Pesta
,Minggu (9/2/2014), mengatakan Nusa Penida merupakan menjadi incaran para investor, Nusa Lembongan
maupun Nusa Ceningan akomodasi parawisata sudah overload. Dari sudut tinjauan hukum, siapapun boleh
membeli tanah dimanapun di Bali dan tentu juga di Nusa Penida karena Bali tidak
punya otonomi khusus yang mengatur tentang hal tersebut (tidak ada larangan
untuk itu). Dan tentunya siapun boleh menjual tanah kepada siapapun, “ ujarnya.
“ Kita tidak pernah tahu, yang membeli itu apakah
calo atau hanya ingin berspekulasi saja, kalau demikian tentu tidak ada dampak
ekonomi yang bisa dirasakan oleh masyarakat setempat oleh karena pembelian
tanah tersebut (kecuali untuk para calo atau yang punya tanah itu sendiri).
Dampak ekonomi baru dapat dirasakan oleh masyarakat sekitarnya kalau memang
yang membli tanah itu adalah investor yang riil dan mau melakukan pembangunan
(apapun wujudnya) pada tanah tersebut ”.
Senada dengan I Gede Tanjung mengatakan sepertinya
harus segera membikin blue-print tentang tata ruang apa& dimana boleh
membangun (melakukan) apa, sebelum semuanya jadi rusak. Dan bagi mereka yang
membeli tanah dalam jumlah besar, mesti ditanya peruntukannya untuk apa dan
mesti diberikan semacam warning, setelah membeli kapan batas akhir dia harus
membangun, bukan menjadi investasi yang mati begitu saja. Yang tidak kalah
pentingnya adalah, bagi tanah2 yang kosong (tidak berpenghasilan) mestinya pemda
harus mempertimbangkan untuk meringankan atau bahkan menggratiskan PBBnya agar
pemilik tanah tidak tergiur untuk menjualnya (merasa rugi punya tanah tidak
berpenghasilan tetapi harus membayar pajak yang banyak), “ imbuhnya Tanjung .
Oleh : Santana Ja Dewa
0 comments:
Post a Comment