Tuesday 14 November 2017

Bebas Asap Rokok, Iklan Rokok Diseterilkan


petugas membersihkan iklan rokok berupa spanduk yang masih berada di depan warung warga (foto/sujana)


NUSA PENIDA, Guna mengantisipasi merambahnya iklan rokok di berbagai fasilitas publik seperti pelabuhan dan pasar. Pihak Pol PP Klungkung menindak lanjuti iklan rokok yang masih menempel di warung atau terpampang dijalanan. Kegiatan dilakukan menyisir pusat ekonomi di Pasar Mentigi bergerak hingga menuju Toyapakeh.

Hal ini disampaikan Kasi trantib I Dewa Nyoman Sujana,S.sos saat dikomfrimasi, Selasa (14/11), mengatakan kegiatan ini merupakan upaya kita menekan jumlah iklan rokok yang berada di kawasan fasilitas publik. Setiap warung kita cek spanduk iklan rokok, pihak kita memohon spanduk itu dilepas. Sesuai dengan Perbup No. 5 tahun 2016 menyatakan bahwa iklan rokok apapun bentuk dilarang diwilayah Kabupaten Klungkung.

Kegiatan tersebut melibatkan Pol PP Klungkung sebanyak 10 personil dibantu Pol PP Kecamatan Nusa Penida 5 personil yang dipimpin langsung Kabid Trantib Pol PP Klungkung I Nengah Tambun.

I Nengah Tambun menambahkan maksud kegiatan ini adalah menekan masyarakat agar tidak merokok ditempat terbuka. Ruang terbuka terbebasa dari asap rokok memberikan rasa nyaman bagi mereka yang beraktifitas. Disamping juga untuk penegakan peraturan daerah No. 1 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok. Sebelumnya pihak pemerintah sudah memberikan sosialisasi pelanggran memajang iklan rokok. (*)

No comments:

Post a Comment